Tidak Ada Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian RI
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS kepada Kementerian Keuangan ( KemenKeu ) dapat dijelaskan bahwa Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 50 / PMK.010 / 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343 / KMK.017 / 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian RI (POLRI). Yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Komen Pengunjung