Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten GroboganDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Daftar Pejabat
    • Kontak Kami
  • Info
    • Info Terkini
    • Publikasi
    • Artikel
    • Standart dan Juknis
    • RUP
    • RFK
    • Video
    • Barang dan Jasa
    • SOP
    • SAKIP
      • SAKIP 2022
      • SAKIP 2025
    • Informasi Tata Ruang
    • Pranala Luar
  • Regulasi
    • Keputusan Bupati
    • Keputusan Kepala Dinas
  • Data
    • Data Jalan
    • Data Jembatan
    • Data Peralatan
    • Aset Dinas
    • Peta
      • Peta Jalan
      • Peta Jalur Alternatif
    • Data Sungai dan Embung
    • Data Irigasi dan Air Baku
    • Data Penataan Ruang
  • Bidang
    • Bina Marga
    • Cipta Karya
    • Penataan Ruang
    • Perencanaan dan Bina Konstruksi
    • Persungaian dan Embung
    • Irigasi dan Air Baku
  • PPID
    • Daftar IP
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
    • Ringkasan IP
      • Laporan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
    • Daftar Informasi Publik
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi
    • Maklumat Pelayanan Publik
  • Buku Tamu
  • +62 292 5139140
  • dpupr@grobogan.go.id
  • Senin-Kamis 07.15-15.30 , Jum'at 07.15-13.30

Info Terkini

PUPR2
28 February 2015

Siaran Pers dari Kemenkeu RI

  • Print
  • Email

Tidak Ada Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian RI

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS kepada Kementerian Keuangan ( KemenKeu ) dapat dijelaskan bahwa Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 50 / PMK.010 / 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343 / KMK.017 / 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian RI (POLRI). Yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Bentuk Dana Pensiun terdiri dari dua, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh Pemberi kerja (Swasta atau BUMN) untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau peusahaan asuransi yang bersangkutan. Keangotaan Dana Pensiun tersebut bersifat sukarela atau tidak wajib.

Pada Tahun 2014 telah diundangkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu materi yang diatur dalam UU tersebut adalah Perubahan Batas Usia Pensiun Bagi PNS dan Tidak Mengatur Mengenai Adanya Pembayaran Manfaat Sekaligus Bagi PNS. Pengaturan dalam UU ASN berbeda dengan pengaturan yang tertuang dalam PMK Nomor 343 / KMK.017 / 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Oleh karena itu, masyaakat luas dihimbau untuk behati-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus yang jumlahnya relatif besar dengan meminta imbalan dalam rangka membantu proses pencairannya. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada aparat hukum atau mengkonfirmasikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan pada nomor telepon (021) 3449230 Pesawat 5307 atau (021)384 6822.(mr)

 

 

  • Previous article: Satu Tahun Bangun 161 Km Jalan Beton Prev
  • Next article: Rancang Busana dan Peraga Busana Batik Tulis Khas Grobogan Next

Info Bina Marga

  • Info Terkini
  • Publikasi
  • Artikel
  • Standart dan Juknis
  • RUP
  • RFK
  • Video
  • Barang dan Jasa
  • SOP
  • SAKIP
    • SAKIP 2022
    • SAKIP 2025
  • Informasi Tata Ruang
  • Pranala Luar

Info Bina Marga

  • Info Terkini
  • Publikasi
  • Artikel
  • Standart dan Juknis
  • RUP
  • RFK
  • Video
  • Barang dan Jasa
  • SOP
  • SAKIP
    • SAKIP 2022
    • SAKIP 2025
  • Informasi Tata Ruang
  • Pranala Luar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Daftar Pejabat
    • Kontak Kami
  • Info
    • Info Terkini
    • Publikasi
    • Artikel
    • Standart dan Juknis
    • RUP
    • RFK
    • Video
    • Barang dan Jasa
    • SOP
    • SAKIP
      • SAKIP 2022
      • SAKIP 2025
    • Informasi Tata Ruang
    • Pranala Luar
  • Regulasi
    • Keputusan Bupati
    • Keputusan Kepala Dinas
  • Data
    • Data Jalan
    • Data Jembatan
    • Data Peralatan
    • Aset Dinas
    • Peta
      • Peta Jalan
      • Peta Jalur Alternatif
    • Data Sungai dan Embung
    • Data Irigasi dan Air Baku
    • Data Penataan Ruang
  • Bidang
    • Bina Marga
    • Cipta Karya
    • Penataan Ruang
    • Perencanaan dan Bina Konstruksi
    • Persungaian dan Embung
    • Irigasi dan Air Baku
  • PPID
    • Daftar IP
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
    • Ringkasan IP
      • Laporan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
    • Daftar Informasi Publik
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi
    • Maklumat Pelayanan Publik
  • Buku Tamu