BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Bina Marga 2011–2016 disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkanbahwa setiap Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), yang merupakan dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif (lihat Gambar 1.1)
Selanjutnya dapat di download di sini.
