
Pemkab Grobogan menyelenggarakan tes tertulis bagi calon kepala desa (Cakades) di gedung Riptaloka, Kamis (4/10/2018). Pelaksanaan tes ini hanya diikuti oleh 12 cakades dari dua desa. Yakni, dari Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon dan Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan.
Pelaksanaan tes dilakukan karena pada masing-masing desa ada enam pendaftar pilkades. Sesuai aturan, jumlah peserta pilkades dibatasi maksimal hanya lima orang atau calon. Untuk desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang maka harus digelar tes terlebih dulu.
