BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS BINA MARGA KABUPATEN GROBOGAN
2.1.Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan
Dinas Bina Marga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan DaerahNomor : 8 Tahun 2008. Dinas Bina Marga dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan pembangunan di bidang kebinamargaan serta pengawasan pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Selanjutnya dapat di download di sini.