Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten GroboganDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Daftar Pejabat
    • Kontak Kami
  • Info
    • Info Terkini
    • Publikasi
    • Artikel
    • Standart dan Juknis
    • RUP
    • RFK
    • Video
    • Barang dan Jasa
    • SOP
    • SAKIP
      • SAKIP 2022
      • SAKIP 2025
    • Informasi Tata Ruang
    • Pranala Luar
  • Regulasi
    • Keputusan Bupati
    • Keputusan Kepala Dinas
  • Data
    • Data Jalan
    • Data Jembatan
    • Data Peralatan
    • Aset Dinas
    • Peta
      • Peta Jalan
      • Peta Jalur Alternatif
    • Data Sungai dan Embung
    • Data Irigasi dan Air Baku
    • Data Penataan Ruang
  • Bidang
    • Bina Marga
    • Cipta Karya
    • Penataan Ruang
    • Perencanaan dan Bina Konstruksi
    • Persungaian dan Embung
    • Irigasi dan Air Baku
  • PPID
    • Daftar IP
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
    • Ringkasan IP
      • Laporan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
    • Daftar Informasi Publik
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi
    • Maklumat Pelayanan Publik
  • Buku Tamu
  • +62 292 5139140
  • dpupr@grobogan.go.id
  • Senin-Kamis 07.15-15.30 , Jum'at 07.15-13.30

Info Terkini

Admin PUPR 1
16 May 2018

Bupati Grobogan Perintahkan Sekdes Agar Kompak dengan Kades

  • Print
  • Email

koor sekdes 1

Selain memperhatikan aturan yang berlaku, para sekretaris desa (Sekdes) diminta menjaga hubungan baik dalam melakukan program pembangunan didesanya. Demikian disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni saat membuka rakor pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang dilangsungkan di pendapa kabupaten, Selasa (15/5/2018).

Menurut bupati, di beberapa desa sering mengalami hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan sarana dan prasarana. Hal ini bukan disebabkan terbatasnya dana yang dimiliki. Namun, kondisi ini terjadi karena hubungan yang tidak harmonis antara kepala desa dan perangkat desa. Khususnya, dengan sekretaris desa serta unsur badan perwakilan desa (BPD). readmore...

  • Previous article: Bupati Grobogan Buka Kegiatan Pasar Murah 2018 di Desa Truwolu Prev
  • Next article: Bupati Grobogan Ajak Masyarakat Bantu Perangi Teroris Next

Info Bina Marga

  • Info Terkini
  • Publikasi
  • Artikel
  • Standart dan Juknis
  • RUP
  • RFK
  • Video
  • Barang dan Jasa
  • SOP
  • SAKIP
    • SAKIP 2022
    • SAKIP 2025
  • Informasi Tata Ruang
  • Pranala Luar

Info Bina Marga

  • Info Terkini
  • Publikasi
  • Artikel
  • Standart dan Juknis
  • RUP
  • RFK
  • Video
  • Barang dan Jasa
  • SOP
  • SAKIP
    • SAKIP 2022
    • SAKIP 2025
  • Informasi Tata Ruang
  • Pranala Luar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Daftar Pejabat
    • Kontak Kami
  • Info
    • Info Terkini
    • Publikasi
    • Artikel
    • Standart dan Juknis
    • RUP
    • RFK
    • Video
    • Barang dan Jasa
    • SOP
    • SAKIP
      • SAKIP 2022
      • SAKIP 2025
    • Informasi Tata Ruang
    • Pranala Luar
  • Regulasi
    • Keputusan Bupati
    • Keputusan Kepala Dinas
  • Data
    • Data Jalan
    • Data Jembatan
    • Data Peralatan
    • Aset Dinas
    • Peta
      • Peta Jalan
      • Peta Jalur Alternatif
    • Data Sungai dan Embung
    • Data Irigasi dan Air Baku
    • Data Penataan Ruang
  • Bidang
    • Bina Marga
    • Cipta Karya
    • Penataan Ruang
    • Perencanaan dan Bina Konstruksi
    • Persungaian dan Embung
    • Irigasi dan Air Baku
  • PPID
    • Daftar IP
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
    • Ringkasan IP
      • Laporan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
    • Daftar Informasi Publik
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi
    • Maklumat Pelayanan Publik
  • Buku Tamu